
KEBIJAKAN KEPATUHAN DAN KONTROL EKSPOR
PT JALU ALUTSISTA MANDIRI
Terakhir diperbarui: 06 Desember 2025
PT Jalu Alutsista Mandiri ("Perseroan") merupakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang industri pertahanan dan keamanan. Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait ekspor, impor, distribusi, serta pemanfaatan produk pertahanan dan keamanan.
Kebijakan ini disusun sebagai pedoman resmi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan ekspor dilaksanakan secara legal, aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan hukum nasional maupun ketentuan internasional yang berlaku.
1. TUJUAN KEBIJAKAN
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menjamin kepatuhan terhadap seluruh regulasi ekspor dan kontrol persenjataan
- Mencegah penyalahgunaan produk pertahanan
- Memastikan bahwa seluruh aktivitas ekspor dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan
- Melindungi kepentingan nasional, keamanan negara, serta reputasi perusahaan
2. RUANG LINGKUP
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh:
- Direksi dan Komisaris
- Karyawan
- Mitra usaha
- Distributor
- Agen penjualan
- Rekanan dalam dan luar negeri
Yang terlibat dalam:
- Penjualan
- Pengiriman
- Distribusi
- Lisensi
- Transfer teknologi
- Informasi teknis produk pertahanan
3. DASAR HUKUM DAN REGULASI
Perseroan menjalankan kepatuhan ekspor berdasarkan:
- Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur pertahanan, perdagangan, dan ekspor-impor
- Peraturan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
- Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
- Ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Ketentuan internasional yang relevan dan diakui secara hukum
4. PRINSIP KEPATUHAN EKSPOR
PT Jalu Alutsista Mandiri menerapkan prinsip:
- Legalitas penuh dalam setiap transaksi ekspor
- Transparansi dan akuntabilitas
- Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum
- Anti-penyalahgunaan senjata dan peralatan militer
- Pengendalian distribusi produk secara ketat
5. KONTROL EKSPOR
Setiap kegiatan ekspor wajib melalui tahapan berikut:
- Verifikasi legalitas pembeli dan pengguna akhir (end user)
- Pemeriksaan tujuan negara ekspor
- Pemeriksaan jenis dan spesifikasi produk
- Untuk produk strategis wajib memperoleh izin resmi dari instansi terkait
- Dokumentasi lengkap dan sah sesuai ketentuan ekspor
6. LARANGAN EKSPOR
PT Jalu Alutsista Mandiri dengan tegas melarang ekspor kepada:
- Negara yang terkena sanksi internasional
- Pihak yang terafiliasi dengan terorisme atau kejahatan transnasional
- Pihak yang tidak memiliki legalitas resmi
- Pihak yang diduga akan menyalahgunakan produk untuk kepentingan ilegal
7. PENGENDALIAN INFORMASI TEKNOLOGI
Seluruh data teknis, desain, spesifikasi produk, dan informasi strategis:
- Diklasifikasikan sebagai informasi rahasia
- Dilarang dipindahtangankan tanpa izin tertulis perusahaan
- Hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang
8. PELATIHAN DAN PENGAWASAN
Perseroan melakukan:
- Sosialisasi kebijakan kepatuhan ekspor kepada karyawan
- Pelatihan berkala terkait regulasi ekspor
- Audit internal secara berkala terhadap aktivitas ekspor
- Pengawasan berlapis terhadap seluruh proses pengiriman
9. SANKSI PELANGGARAN
Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan:
- Sanksi administratif
- Sanksi internal perusahaan
- Proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
10. PELAPORAN
Setiap dugaan pelanggaran terhadap kepatuhan ekspor wajib segera dilaporkan kepada manajemen PT Jalu Alutsista Mandiri untuk ditindaklanjuti secara resmi.
11. PERUBAHAN KEBIJAKAN
Perseroan berhak mengubah kebijakan ini sewaktu-waktu sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan operasional perusahaan.
12. PENUTUP
Dengan ditetapkannya Kebijakan Kepatuhan dan Kontrol Ekspor ini, seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PT Jalu Alutsista Mandiri wajib mematuhinya secara penuh demi menjaga keamanan nasional, stabilitas usaha, dan reputasi perusahaan.
PT JALU ALUTSISTA MANDIRI
Website: www.jalumandiri.com

KEBIJAKAN KEPATUHAN DAN KONTROL EKSPOR
PT JALU ALUTSISTA MANDIRI
Terakhir diperbarui: 06 Desember 2025
PT Jalu Alutsista Mandiri ("Perseroan") merupakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang industri pertahanan dan keamanan. Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait ekspor, impor, distribusi, serta pemanfaatan produk pertahanan dan keamanan.
Kebijakan ini disusun sebagai pedoman resmi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan ekspor dilaksanakan secara legal, aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan hukum nasional maupun ketentuan internasional yang berlaku.
1. TUJUAN KEBIJAKAN
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menjamin kepatuhan terhadap seluruh regulasi ekspor dan kontrol persenjataan
- Mencegah penyalahgunaan produk pertahanan
- Memastikan bahwa seluruh aktivitas ekspor dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan
- Melindungi kepentingan nasional, keamanan negara, serta reputasi perusahaan
2. RUANG LINGKUP
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh:
- Direksi dan Komisaris
- Karyawan
- Mitra usaha
- Distributor
- Agen penjualan
- Rekanan dalam dan luar negeri
Yang terlibat dalam:
- Penjualan
- Pengiriman
- Distribusi
- Lisensi
- Transfer teknologi
- Informasi teknis produk pertahanan
3. DASAR HUKUM DAN REGULASI
Perseroan menjalankan kepatuhan ekspor berdasarkan:
- Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur pertahanan, perdagangan, dan ekspor-impor
- Peraturan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
- Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
- Ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Ketentuan internasional yang relevan dan diakui secara hukum
4. PRINSIP KEPATUHAN EKSPOR
PT Jalu Alutsista Mandiri menerapkan prinsip:
- Legalitas penuh dalam setiap transaksi ekspor
- Transparansi dan akuntabilitas
- Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum
- Anti-penyalahgunaan senjata dan peralatan militer
- Pengendalian distribusi produk secara ketat
5. KONTROL EKSPOR
Setiap kegiatan ekspor wajib melalui tahapan berikut:
- Verifikasi legalitas pembeli dan pengguna akhir (end user)
- Pemeriksaan tujuan negara ekspor
- Pemeriksaan jenis dan spesifikasi produk
- Untuk produk strategis wajib memperoleh izin resmi dari instansi terkait
- Dokumentasi lengkap dan sah sesuai ketentuan ekspor
6. LARANGAN EKSPOR
PT Jalu Alutsista Mandiri dengan tegas melarang ekspor kepada:
- Negara yang terkena sanksi internasional
- Pihak yang terafiliasi dengan terorisme atau kejahatan transnasional
- Pihak yang tidak memiliki legalitas resmi
- Pihak yang diduga akan menyalahgunakan produk untuk kepentingan ilegal
7. PENGENDALIAN INFORMASI TEKNOLOGI
Seluruh data teknis, desain, spesifikasi produk, dan informasi strategis:
- Diklasifikasikan sebagai informasi rahasia
- Dilarang dipindahtangankan tanpa izin tertulis perusahaan
- Hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang
8. PELATIHAN DAN PENGAWASAN
Perseroan melakukan:
- Sosialisasi kebijakan kepatuhan ekspor kepada karyawan
- Pelatihan berkala terkait regulasi ekspor
- Audit internal secara berkala terhadap aktivitas ekspor
- Pengawasan berlapis terhadap seluruh proses pengiriman
9. SANKSI PELANGGARAN
Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan:
- Sanksi administratif
- Sanksi internal perusahaan
- Proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
10. PELAPORAN
Setiap dugaan pelanggaran terhadap kepatuhan ekspor wajib segera dilaporkan kepada manajemen PT Jalu Alutsista Mandiri untuk ditindaklanjuti secara resmi.
11. PERUBAHAN KEBIJAKAN
Perseroan berhak mengubah kebijakan ini sewaktu-waktu sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan operasional perusahaan.
12. PENUTUP
Dengan ditetapkannya Kebijakan Kepatuhan dan Kontrol Ekspor ini, seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PT Jalu Alutsista Mandiri wajib mematuhinya secara penuh demi menjaga keamanan nasional, stabilitas usaha, dan reputasi perusahaan.
PT JALU ALUTSISTA MANDIRI
Website: www.jalumandiri.com